Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

ilustrasi gambar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi. 

Puluhan saksi pun sudah diperiksa atas kasus tersebut dan diduga pula melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi dan pengembang properti serta kawasan industri. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai profesi, termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta.

"Melibatkan banyak saksi, puluhan, yang sudah diperiksa sejauh ini ada belasan saksi," kata Nur Sricahyawijaya kepada Cikarang Ekspres Rabu (12/2).

Ia mengatakan pemanggilan saksi-saksi oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat guna melengkapi berkas penyidikan berkaitan perkara dimaksud sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Warga Dapil VII Kabupaten Bekasi Keluhkan Infrastruktur Rusak, DPRD Janji Perjuangkan Aspirasi

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen di Karawang

Belasan saksi yang telah diminta keterangan itu dari beragam profesi antara lain oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bekasi serta pihak swasta yang diduga mengetahui kronologis perkara yang sedang diusut.

"Nanti kita infokan kembali hasil perkembangan penyidikan, termasuk apakah dalam waktu dekat sudah bisa mengarah ke penetapan tersangka," ucapnya.

Kasipenkum mengaku tim penyidik Kejati Jawa Barat masih akan memanggil sejumlah pihak terkait lain untuk diminta keterangan guna menyempurnakan berkas dakwaan sebelum menuju ke tahapan penuntutan perkara sekaligus membuat perkara tersebut menjadi terang-benderang.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyertakan bukti permulaan telah terjadi persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

BACA JUGA:Rektor Unsika Paparkan Pencapaian dan Program Kerja 2024 dalam Wisuda Februari

BACA JUGA:UNSIKA Wisuda 471 Lulusan, Rektor: 'Jadikan Ilmu yang Bermanfaat bagi Bangsa'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: